Kamis, 2009 Juli 09

Suara Rakyat Bukan Suara Tuhan


Kaget juga ketika membaca koran atau mendengarkan pernyataan orang-orang yang mengaku pintar bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.
Nanti dulu, tolong berhati-hati dengan pernyataan seperti ini. Meski sekilas seperti kalimat romantis, filosofis bahkan dianggap sudah betul, padahal artinya sangat menyesatkan.
Maha Suci Allah dari serupa dengan makhluk ciptaan-Nya. Sesungguhnya tidak ada satupun di dunia ini yang mirip apalagi serupa dengan-Nya.
Orang Barat sangat mendewakan demokrasi, sehingga suara terbanyak berarti itulah kebenaran. Padahal, dalam Islam, tidak selalu suara terbanyak itu yang benar. Sebab, kalau mengacu total ke demokrasi, kebenaran bisa tertindih kejahilan, terhimpit kezaliman dan terkikis kesalahan.
Seandainya, di jazirah Arab ketika Nabi Muhammad SAW baru saja menyampaikan dakwahnya di abad ke-6, dilakukan voting apakah memilih Nabi ataukah ajaran jahiliyah, tentulah Nabi akan kalah suara, karena pengikutnya sangat sedikit.
Namun, walaupun sedikit, apa yang dibawa dan diajarkan apalah lagi kepemimpinan Nabi, pastilah benar, karena ia datang dari sisi Allah.
Begitu pula di negeri Indonesia, ketika para pemimpin bersama wakil rakyat setuju minuman keras beredar di THM-THM, maka itu bukan kebenaran, melainkan kezaliman. Begitu pula ketika negeri ini membolehkan bunga bank, itu bukan kebenaran, namun perbuatan nista.
Ketika negeri ini membiarkan tambang-tambang dikuasai kapitalis, bukan oleh negara sendiri, tentu saja bukan kebenaran, melainkan kesia-siaan.
Begitu pula ketika kebanyakan orang Indonesia lebih suka hukum Belanda, ketimbang hukum Allah, itu bukan pula kebenaran, tetapi kemunafikan bahkan kekafiran.
Begitu juga ketika 60 persen rakyat memilih SBY-Boediono, hal itu belum tentu bernilai kebenaran.
Dalam sejarah, pendukung-pendukung kebenaran memang sedikit orangnya. Lain halnya kalau Islam di saat jaya karena tawadhu menjalankan syariat Islam, maka pemimpinnya adalah pemimpin yang terbaik, dan kaum atau masyarakat bangsanya adalah masyarakat bangsa yang terbaik pula. Hemm....kalau dalam kondisi ini, aku pun pasti akan setuju dengan pilihan kebanyakan orang. Wassalam





Selengkapnya......

Sabtu, 2009 Juni 27

Kajati Tidak Terima Surat Kaleng

BANJARMASIN - Meski sangat berharap kerja sama dari semua komponen masyarakat dalam memberantas korupsi, namun Kejati Kalsel menyatakan akan tetap selektif, sehingga bentuk pengaduan atau informasi dalam surat kaleng, tidak akan ditanggapi.
Menurut Kajati Kalsel, Salman Maryadi SH, pihaknya tetap welcome terhadap segala bentuk informasi, terkecuali surat kaleng. "Jika informasi masyarakat berupa surat kaleng, maka mohon maaf, terpaksa tidak akan kami tanggapi maupun tindaklanjuti," ujarnya.
Pasalnya, surat kaleng yang tidak jelas siapa pengirimnya, menurutnya adalah informasi yang tidak bertanggung jawab, sehingga pasti diragukan itikadnya, murni untuk memberantas korupsi atau menegakkan hukum.
Kejati Kalsel, lanjutnya, akan sangat terbuka manakala informasi disampaikan secara bertanggung jawab, dengan jaminan identitas pengirim akan dilindungi hak-haknya maupun keamanannya.
"Kami sangat terbuka dan berterima kasih atas masukan-masukan maupun informasi, baik dari masyarakat, LSM maupun media. Namun, tolong, harus lebih bertanggung jawab, jangan hanya bersifat fitnah saja. Kami tidak akan memprosesnya, karena hal itu justru akan menzalimi orang," bebernya.
Salman yang didampingi As Pidsus-nya Abdul Muni SH MH bahkan berpesan, wartawan dan medianya masing-masing agar turut membantu kerja kejaksaan untuk memerangi korupsi ini. "Sama saja dengan media, untuk mengusut kasus korupsi itu, kita memegang prinsip 5 W plus 1 H, sehingga masalah tersebut jelas," ucapnya.
Untuk kasus korupsi, lanjutnya, mesti terpenuhi sedikitnya dua unsur penting, yakni apakah ada perbuatan melawan hukum, serta apakah akibat perbuatan itu telah merugikan negara. "Jika hanya salah satu unsur saja, maka itu belum cukup untuk membawa kasus tersebut ke ranah tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Demikian pula dalam sitem pembuktian, maka jaksa paling tidak mesti memegang dua alat bukti. Kalau hanya berupa perkataan dari saksi, maka hal itu juga masih lemah untuk pembuktiannya.
Bagi media, warga masyarakat maupun LSM, papar Salman, mesti memperhatikan hal ini, karena sering terjadi kesalahpahaman. Sering terjadi praduga yang tidak-tidak ketika laporan yang masuk seolah-olah tidak ditindaklanjuti kejaksaan. "Padahal, kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan, karena belum cukup alat bukti," tuturnya.
"Dalam pemberantasan korupsi, sudah terang dan jelas regulasi atau aturan hukumnya. Sebuah temuan akan bisa ditingkatkan ke penyidikan bila kasus itu sudah cukup minimal dua alat bukti," imbuhnya.
Sekadar diketahui, tambahnya, pihaknya tetap serius bahkan lebih dari tahun-tahun sebelumnya dalam menangani kasus korupsi. "Tolong dicatat, sampai hari ini saja, perkara korupsi yang sedang ditangani mencapai 54 kasus. Dan masih banyak lagi hasil pengaduan dan laporan masyarakat yang masih ada di tahap pulbaket dan penyelidikan," bukanya. adi



Selengkapnya......

Terdakwa Yakin Putusan PN Tidak Tepat

BANJARMASIN - Terdakwa penambangan ilegal, H Amir Nasruddin yang juga Presdir PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) melalui kuasa hukumnya, Jongky SH cs yakin kalau putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) keliru dan tidak tepat.
Argumentasi hukum tersebut disampaikan Jongky di depan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dan juga tim JPU Kejati Kalsel, Jumat (26/6) kemarin.
Menurut pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis Jakarta ini, JPU maupun hakim banyak melakukan kekeliruan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, di mana kliennya telah divonis bersalah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga mesti menjalani hukuman empat tahun penjara plus denda Rp2 miliar subsider lima bulan kurungan.
"Banyak barang bukti yang ternyata tidak dihadirkan di depan majelis hakim maupun JPU, seperti uang hasil lelang batubara senilai Rp22 miliar lebih, termasuk sejumlah alat berat," tukasnya.
Padahal, lanjutnya, dalam ketentuan pasal 181 KUHAP tentang acara di peradilan, hakim dan JPU bersama terdakwa mesti melihat langsung barang bukti yang menjadi objek perkara.
"Dengan demikian, karena tidak dilaksanakannya perintah pasal 181 KUHAP, ditambah pertimbangan hukum dalam memori vonisnya tidak tepat, maka boleh dikatakan, vonis yang dijatuhkan kepada klien kami cacat hukum, sehingga majelis hakim PT Banjarmasin berkenan membatalkan putusan majelis hakim PN Banjarmasin," harapnya.
Majelis hakim PT Banjarmasin yang diketuai Achmad Yamanie SH, dengan didampingi hakim anggota Hamdi SH dan Sri Muliyani SH akan mempelajari banding dari tim kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga ternyata mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa agar dilakukan sidang di tempat. Alhasil, pada Selasa (30/6) mendatang, bakal digelar sidang di lokasi tambang, Serongga.
Dalam sidang kemarin itu, JPU yang dikoordinir Sandy Rosady SH dibantu Cipi Perdana SH, Joe SH dan Pranoto SH menyerahkan barang bukti berupa kuitansi bukti setoran dana hasil lelang barang bukti batubara senilai Rp22,8 miliar ke BNI, surat penawaran batubara milik BCMP, surat penunjukan kerja (SPK), SK Bupati Kotabaru tentang KP BCMP, peta lokasi tambang dan kawasan hutan serta berkas peraturan perundangan.
Banding terdakwa dilatarbelakangi ketidakpuasan atas putusan majelis hakim PN Banjarmasin. Memang majelis hakim yang dipimpin Suryanto Daulay SH, kala itu menganggap bahwa hakim cukup melihat kuitansi tanda bukti uang hasil lelang yang disetorkan ke BNI serta daftar alat berat.
Hanya saja, Jongky tetap bersikukuh bahwa melihat barang bukti secara langsung tidak sama hanya dengan melihat kuitansi maupun daftar barang alat berat.
Jongky saat persidangan tingkat pertama beberapa kali mengusulkan agar majelis hakim menggelar sidang di tempat atau lokasi tambang di Serongga, Kotabaru, sehingga amanat pasal 181 KUHAP bisa terlaksana. Namun, lagi-lagi usul ini tetap ditolak majelis hakim dengan alasan, sidang di tempat tidak efisien dan memakan dana.
Sebagaimana diketahui, H Amir dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau lima bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Suriyanto Daulay SH, Kamis (14/5) lalu.
Vonis ini lebih rendah sedikit dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa H Amir, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim yang terdiri Suryanto Daulay SH sebagai ketua, dan anggota Suprapto SH serta Purnomo Amin Cahyo SH memutuskan, uang hasil lelang barang bukti batubara 153.000 MT senilai Rp22.844.250.000 milik terdakwa dirampas untuk negara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Kehutanan, di mana telah menambang batubara di kawasan hutan di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru sejak 2005 hingga 2008 tanpa ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan (Menhut). adi



Selengkapnya......

Kasus Dana Pemerintah Di Bank Swasta Mandek

BANJARMASIN - Sudah lebih dari tiga bulan sejak dimulainya penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana keuangan daerah yang semestinya disimpang di bank pemerintah, ternyata belum juga ditingkatkan ke penyidikan.
Rabu (24/6), Hermani Bagman, seorang pengamat hukum mengatakan, sejauh atau sekian lama ini, warga masyarakat tidak mendapat kepastian mengenai tindak lanjut kasus dana Rp7 miliar dari pos Setda Banjar itu yang disimpan di Bank Mega atas nama pribadi Rz.
"Kita berharap, Kejati Kalsel bisa cepat untuk menuntaskan kasus tersebut, supaya ada kepastian hukum. Di luar kita seolah-olah mendapat kabar kalau kasus ini penanganannya berlarut-larut," ungkapnya.
Di samping itu, lanjutnya, kenapa sampai dana milik pemerintah itu disimpan di Bank Mega yang notabene bank non pemerintah alias swasta, perlu diselidiki betul-betul.
Apalagi, dana yang disimpan sangat besar hingga Rp7 miliar. Apakah hal itu disengaja oleh oknum tertentu untuk sekadar mengambil keuntungan bunga depositonya, juga harus dibongkar.
Ditambahkan, dalam teori korupsi, sangat jarang kalau korupsi yang bernilai besar justru hanya dilakoni oleh satu orang, apalagi jabatannya hanya sebagai bawahan. Sebagaimana diketahui, Rz yang namanya tertera di rekening tersebut menjabat bendahara di Setda Banjar.
Sementara itu, Kajati Kalsel Salman Maryadi SH didampingi As Intel Sumardi SH MH mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menghentikan penyelidikan kasus dana Rp7 miliar milik daerah di Bank Mega.
"Penyelidikan yang ditangani oleh As Intel Sumardi dan jajarannya masih terus berjalan. Jangan khawatir, sebab intel Kejati Kalsel masih berupaya menggali bukti-bukti sehingga layak ditingkatkan ke penyidikan," cetus Salman.
Menurut Salman, mengenai bagaimana perincian jalannya penyelidikan, tidak perlu dibeberkan, dengan alasan kurang etis. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga kurang etis kalau dibeberkan secara rinci bentuk penanganannya," bebernya.
Penyelidikan kasus dana daerah Pemkab Banjar di Bank Mega, sampai saat ini masih berjalan di Kejati Kalsel.
Pertangahan Maret lalu, Bendahara Setda Banjar berinisial Rz, diundang untuk dimintai keterangan seputar penyimpanan dana yang diduga menyalahi ketentuan UU No 32 Tahun 2004 pasal 193 ayat (1) itu. Pejabat ini dimintai keterangan di salah satu ruangan penyelidik Kejati Kalsel. Seperti biasa, pihak berkompeten di Kejati Kalsel tak memberikan keterangan pers dengan alasan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Penulusuran BPK
Kasus ini bermula dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada kejanggalan terkait penyimpanan sebagian dana di Setda Banjar sebesar Rp7.058.391.959 atau Rp7 miliar lebih di Bank Mega yang anehnya diduga memakai nomor rekening pribadi Rz.
Hasil penelusuran BPK itu, pada 2 Oktober 2007, sebagian besar dana itu, yakni sejumlah Rp5.580.000.000 atau Rp5,5 miliar ditransfer kembali ke kas daerah, di BPD Cabang Martapura.
Diinformasikan pula, Rz dihadapan petugas BPK mengakui kalau dana tersebut sengaja disimpan di Bank Mega untuk menutupi pengeluaran yang mendesak dan bersifat segera dibayarkan, manakala Sekda Banjar, Ir Yusni Anani MM tidak berada di tempat.
Rz diduga lagi tak bisa menunjukkan bukti-bukti tentang kas masuk maupun kas keluar di rekening Bank Mega tersebut yang tidak jelas peruntukannya sebesar Rp1.854.440.694 atau Rp1,8 miliar. Selain itu, BPK mencatat adanya bunga dari hasil simpanan di Bank Mega itu sebesar Rp52.146.715 yang juga tidak jelas ke mana alirannya. adi



Selengkapnya......

Banding Bos BCMP Diproses

BANJARMASIN - Sidang banding perkara penambangan ilegal dengan terdakwa H Amir Nasruddin, Presdir PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) sudah terjadwal di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Rabu (24/6), Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH didampingi koordinator tim JPU Sandy Rosady SH membenarkan kalau pihaknya sudah mendapat pemberitahuan tentang jadwal sidang banding H Amir tersebut.
"Untuk sidang banding tentang keberatan barang bukti akan digelar pada Jumat (26/6), sedangkan sidang banding untuk memenuhi sidang di tempat atau lokasi TKP, akan dilaksanakan Selasa (30/6) mendatang," jelasnya.
Diakui, materi banding dari pihak H Amir, berkaitan dengan dianggap tidak dihadirkannya barang bukti uang hasil lelang barang bukti ke depan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Di samping itu, pihak kuasa hukum H Amir menganggap, hakim di PN Banjarmasin juga belum pernah melihat barang bukti berupa alat berat, termasuk surat-surat penting yang justru dianggap krusial untuk pembuktian.
Johan mengatakan, tim dari Kejati Kalsel juga sudah menyiapkan memori kontra banding untuk menghadapi argumentasi hukum kuasa hukum H Amir, Jongky cs dari Kantor Pengacara OC Kaligis Jakarta.
"Kita sudah menyiapkan segala sesuatunya yang sekiranya dibutuhkan di pengadilan banding ini. Kita juga siap dengan argumentasi hukum," cetusnya.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak H Amir terkait rencana sidang perdana banding atas putusan PN Banjarmasin.
Beberapa waktu lalu, Jongky kepada wartawan menilai, kliennya memang sedari awal sudah dikondisikan oleh kekuatan tertentu untuk dihukum.
Ditambahkannya, tuduhan bahwa kliennya sebagai pelaku eksploitasi adalah tidak mendasar, karena kliennya hanya pemilik KP, sementara yang menambang atau melakukan eksploitasi adalah perusahaan lain sebagai subkontraktor.
Di samping itu, lanjutnya, barang bukti uang Rp22 miliar lebih hasil lelang batubara milik kliennya termasuk puluhan alat berat tidak pernah dilihat dalam persidangan. "Padahal, dalam ketentuan KUHAP, barang bukti harus diperlihatkan oleh majelis hakim kepada terdakwa. Ini akan menjadi bahan bagi kami untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Mudah-mudahan, hakim di PT Banjarmasin bisa mencermati hal ini. Sebab, kita yakin, mental hakim di PT Banjarmasin masih lebih baik," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, H Amir dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau lima bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Suriyanto Daulay SH, Kamis (14/5).
Vonis ini lebih rendah sedikit dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa H Amir, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau enam bulan kurungan. H Amir sampai enggan menyalami majelis hakim sebagaimana biasa ia lakukan usai sidang.
Tak hanya itu, majelis hakim yang terdiri Suryanto Daulay SH sebagai ketua, Suprapto SH dan Purnomo Amin Cahyo SH masing-masing sebagai anggota bahkan memutuskan, uang hasil lelang barang bukti batubara 153.000 MT senilai Rp22.844.250.000 milik terdakwa dirampas untuk negara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana telah menambang batubara di kawasan hutan di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru sejak 2005 hingga 2008 tanpa ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan (Menhut). adi


Selengkapnya......

Jumat, 2009 Juni 26

Kajati Audensi Dengan LSM

BANJARMASIN - Kajati Kalsel Salman Maryadi SH didampingi seluruh asistennya dan Kasi Penkum dan Humas Johansyah SH mengadakan audensi dengan sejumlah LSM, seperti PD Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) dan Komite Nasional Pengawal dan Penyelamat Migas Kalsel di gedung Kejati Kalsel, Banjarmasin, Rabu (24/6) kemarin.
Pertemuan yang berlangsung terbuka dan diliput sejumlah wartawan itu mengupas sejumlah kasus yang dianggap LSM masih belum jelas dan terkesan jalan di tempat penanganannya.
Ketua Gerindo, Syamsul Daulah dalam paparannya menerangkan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana sudah kasasi JPU kasus korupsi ganti-rugi lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) yang mendudukkan tiga terdakwa, Hairul Saleh, Iskandar dan Gunawan Susanto tersebut.
Menurutnya, sejak 2006, kenapa kasasi di MA tersebut belum turun-turun juga.
Selain itu, mereka mempertanyakan alasan JPU tidak turut menjadikan Rudy Ariffin selaku Bupati Banjar kala itu sebagai tersangka, sebagai pengambil kebijakan ganti-rugi sebesar Rp6,3 miliar kepada PT Golden.
Masalah lain, penanganan kasus korupsi dana dead stock batubara senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2000 juga tidak jelas, termasuk ke mana sekarang dana tersebut disimpan.
Selain itu, Syamsul juga mempertanyakan 21 kasus besar BBM ilegal yang melibatkan pengusaha kelas kakap sejak 2007 hingga sekarang, tidak jelas apakah sudah diterima dari Polda Kalsel dan sudah disidangkan. "Kami melihat, seolah-olah hanya kasus BBM ilegal kecil saja yang sampai ke pengadilan," tukasnya.
Begitu juga soal bolak-baliknya berkas Aad, Bupati Tala, dalam kasus Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), hingga di-SP3 Polda Kalsel. "Ada kesan kalau Kejati Kalsel mempersulit penyidik untuk melengkapi berkasnya," tambah Agus, perwakilan LSM lain.
Ia juga menyinggung soal dugaan korupsi pembangunan Masjid Syuhada Pelaihari, kemudian korupsi dana permodalan PDAM Tala, yang tampaknya belum juga jalan penanganannya.
Hal lainnya, dugaan korupsi pada tukar guling lahan SDN Kertak Hanyar yang sejak akhir 2007 lalu, belum ada juga aksi konkrit dari Kejati Kalsel, meski sudah diminta Kejagung atas desakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi sekian banyak masalah tersebut, Kajati Kalsel menerangkan, memang kasus korupsi ganti rugi lahan eks PKM, ketiga terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura, 2006 lalu. "Sehingga JPU memutuskan kasasi ke MA. Namun, hingga sekarang kita juga masih menunggu kasasi tersebut," jelasnya.
Mengenai tidak dimasukkannya Rudy Ariffin sebagai tersangka, karena berdasar penyidikan, belum ada unsur yang mengarah kalau Rudy terlibat langsung. "Sementara untuk tiga tersangka yang kita yakini terlibat saja hakim memutus bebas, bagaimana kalau seseorang yang belum terpenuhi keterkaitannya. Kita tidak ingin memaksakan diri, sehingga bisa menzalimi orang yang belum tentu bersalah," tegasnya.
Masalah pokok dalam kasus tersebut, adalah perbedaan persepsi antara JPU dengan hakim mengenai penerapan Keppres dan PP. Hakim, lanjutnya, beranggapan kalau ketiga terdakwa tidak melanggar PP.
Mengenai korupsi dana dead stock, penjelasan dilakukan oleh As Pidsus Abdul Muni SH MH. Menurutnya, memang pada tahun 2000, pihaknya ada menangani kasus tersebut. "Dilakukan penyitaan terhadap dana sebesar Rp1,639 miliar, terdiri dana Yayasan Bakti Persada Rp1,3 miliar dan sumbangan pengusaha Rp318 juta," jelasnya.
Dalam perkembangannya, ternyata tidak ditemukan unsur melawan hukum maupun kerugian negara, sehingga penyidikan dihentkan. Uang yang disita seluruhnya dikembalikan ke kas Pemprov Kalsel di BPD Kalsel.
Sekretaris Gerindo, Hermani Bagman lalu interupsi. Menurutnya, kasus tersebut kalau memang dihentikan, kenapa Firdaus Mansyuri selaku sekretaris tim yang diketui Armain Djanit pernah dihukum atas kasus tersebut selama dua tahun lebih di PN Banjarmasin. "Beliau sekarang sudah almarhum," tandas Hermani.
Abdul Muni sempat kaget, apalagi Kasi Penkum dan Humas, Johansyah juga mengaku pernah mendengar kalau Firdaus Mansyuri pernah menjalani hukuman terkait kasus dana dead stock itu.
"Begini saja, nanti kita akan cek kembali apakah memang ada kaitannya kasus itu dengan Firdaus Mansyuri ataukah tidak. Masukan Bapak akan kami tindaklanjuti," janji Salman.
Mengenai BBM ilegal, menurut Salman, sejak 2007 ada 183 kasus yang sudah ditangani, terdiri 26 tahun 2007, 125 kasus tahun 2008 dan 33 untuk 2009, 32 diantaranya sudah ditangani.
Johansyah mengatakan, semua kasus limpahan Polda Kalsel, termasuk yang besar, sudah dibawa ke persidangan dan para terdakwa telah mendapat hukuman dari PN Banjarmasin, secara bervariasi.
Sedangkan kasus tukar guling SDN Kertak Hanyar, diakui Kajati memang pernah ditangani Kejari Martapura. "Namun saat itu tidak ditemukan unsur korupsi. Meski tidak dilakukan lewat tender, namun Pemkab Banjar justru dinilai saksi ahli menuai untung," jelasnya. Dikatakan, Kejati Kalsel tidak menjalankan perintah KPK, namun hanya menjalankan tugas yang diberikan Kejagung. "Kalau Kejagung meminta kita akan jelaskan sebagaimana hasil pengumpulan data Kejari Martapura. Kecuali Bapak sekalian punya bukti baru, silakan," bebernya.
Mengenai kasus SKAB fiktif, tambah Muni, Kejati Kalsel, Polda Kalsel dan bahkan KPK menganggap, Aad tidak terlibat, karena SKAB tersebut atas inisiatif Kadis Pertambangan Tala yang sudah terbukti di PN Pelaihari, melakukan tindakan itu seorang diri.
"Adapun kasus Masjid Syuhada Pelaihari telah kita minta Kejari Pelaihari untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Untuk kasus PDAM Tala, kebetulan kita belum mengetahui," imbuh Muni. adi



Selengkapnya......

Suar Ambang Barito Dikutili

BANJARMASIN - Sebagian suar di Ambang Barito yang sangat berguna untuk membantu navigasi pelayaran, disinyalir banyak rusak dan hilang. Bahkan, selain diduga kuat tertabrak tongkang, sebagian rusak justru karena dikutili oleh tangan-tangan jahil tak bertanggungjawab.
Parahnya, Sistem Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yang rusak dan hilang ini diperkirakan membuat sang pemilik PT Ambang Barito Nusa Persada (Ambapers) merugi lebih dari Rp1 miliar atau tepatnya Rp1.122.000.000.
Secara garis besar, kerugian Rp715 juta akibat rambu suar yang hilang dan rusak mencapai lima buah, kemudian kerugian Rp132 juta akibat hilangnya manhole (tutup pintu palka) pelampung suar sebanyak tujuh buah. Bahkan, satu diantara pelampung suar tersebut, selain manhole-nya hilang, juga lampu suarnya juga raib.
Dirut PT Ambapers, Irhamsyah, dihubungi Senin (22/6) kemarin, tidak membantah kalau sebagian rambu suar dan pelampung suar mengalami kerusakan, baik akibat tertabrak kapal dan tongkang, juga akibat digerogoti oleh pencuri. Pasalnya, dari tujuh pelampung suar, baut manhole bahkan manhole-nya turut raib.
Diduga, pencuri sudah paham kalau baut dan manhole yang terbuat dari besi tersebut berharga sangat mahal. Selain itu, lampu suar pun harganya tidak main-main, mencapai puluhan juta rupiah.
"Padahal, suar-suar tersebut sangat berguna untuk menuntut kapal-kapal dan tongkang dalam berlayar menyusuri Ambang Barito. Jika suar banyak yang rusak dan hilang, justru akan menyulitkan pengguna alur dan bisa berimbas kapal sesat jalur dan akhirnya kandas," cetus.
Dijelaskannya, untuk sebuah rambu suar berbahan besi yang terpasang ke dalam laut sedalam 25 meter, harganya mencapai Rp50 juta plus harga pemasangan mencapai Rp130 juta.
Sementara untuk sebuah pelampung suar yang bermetode bola mengapung dipatri ke dasar laut dengan rantai jangkar, berharga Rp203,5 juta plus biaya pemasangan sebesar Rp28 juta.
Kronologis, pada 5 Maret 2008, SBNP selesai terpasang di alur Barito yang panjangnya 15.000 meter (15 km), lebar 100 meter dan dalam 5 meter, terdiri dari delapan buah rambu suar dan delapan buah pelampung suar. Masing-masing rambu suar maupun pelampung suar dipasang di kiri dan kanan alur Barito.
Hanya saja, pada Februari 2009, ada dua pelampung suar yang tergeser oleh tongkang dan ironisnya, cuma sebuah saja dapat pergantian oleh pemilik tongkang sebesar Rp30 juta. Ambapers, sudah mereposisi pelampung suar nomor 1 di titik 15.000 meter (Muara Barito) dan nomor 15 di titik nol meter (alur terdekat dengan Trisakti).
Kemudian, pada 7 Mei 2009 ketika dilakukan pengecekan ke lapangan bersama Adpel Banjarmasin, kembali ditemukan pelampung suar yang kehilangan manhole-nya, sebanyak enam unit. Selain itu lima buah rambu suar telah roboh dan hilang dari permukaan alur Barito.
Roboh dan hilang
Rambu suar yang roboh dan hilang antara lain, rambu suar nomor 2 di titik 13.000 meter, nomor 4 di titik 11.000 meter, rambu suar nomor 6 di titik 9.000 meter, nomor 8 di titik 9.000 meter, rambu suar nomor 8 di titik 7.000 meter dan nomor 9 di titik 6.000 meter.
Adapun rambu suar nomor 5 di titik 10.000 meter mengalami miring diduga akibat tertabrak tongkang, sementara lampu suar dan plat nomor pelampung suar no 15 di titik nol meter hilang.
Adapun pelampung suar yang hilang manhole-nya mencapai tujuh buah, antara lain no 1 titik 14.000 meter, nomor 12 di titik 3.000 meter, no 15 di titik nol meter, nomor 13 titik 2.000 meter, nomor 11 titik 4.000 meter serta pelampung suar nomor 10. Bahkan, pelampung suar nomor 14, selain manhole hilang juga lampu suarnya.
"Sementara, untuk mencegah tenggelamnya pelampung suar akibat manhole-nya hilang, kita terpaksa menggantinya dengan plat besi yang kemudian dilas. Hanya saja, cara ini akan menggangu jika lambung pelampung mengalami kerusakan, sulit untuk membukanya kembali. Jelas sekali kalau baut dan manhole ini sengaja dicuri orang-orang tidak bertanggung-jawab," tegasnya. adi







Selengkapnya......